
bali.aiotrade.app, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Oktober 2025. Masyarakat Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pada hari ini, Minggu (26/10), layanan SIM Keliling hadir di Kabupaten Gianyar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Layanan SIM Keliling berlangsung di Alun-alun Gianyar mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Berikut syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A atau C:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi Layanan SIM Keliling yang tersedia.
Layanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi berkendara. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi yang jauh, karena layanan ini hadir langsung di lokasi-lokasi strategis.
Selain itu, layanan ini juga membantu mengurangi kerumunan di kantor polisi, sehingga proses pengurusan SIM menjadi lebih efisien dan cepat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka agar tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan. Hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam berkendara dan menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Bali kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus surat izin mengemudi. Ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku.
Jadi, jika Anda termasuk salah satu pemilik SIM yang masa berlakunya segera habis, segera manfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan begitu, Anda bisa tetap berkendara secara legal dan aman.