
Penetapan Tarif Listrik untuk Bulan September 2025
Pada pekan ini, periode 22 hingga 28 September 2025, telah diumumkan pengumuman resmi terkait tarif listrik per kilowatt hour (kWh). Pengumuman ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Berita baiknya adalah, tarif listrik pada periode ini tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa harga listrik yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik triwulan III 2025 ditetapkan tetap, kecuali ada keputusan lain dari pemerintah.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Ekonomi
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi penting, seperti nilai kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Data parameter yang digunakan dalam penetapan tarif listrik September 2025 berasal dari periode Februari hingga April 2025. Meskipun terjadi fluktuasi dan kenaikan pada beberapa parameter tersebut, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi.
Rincian Tarif Listrik per kWh
Tarif listrik PLN, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, mengacu pada besaran yang sama berdasarkan golongan daya. Perbedaan utamanya terletak pada cara pembayaran: pelanggan prabayar membeli token, sementara pascabayar menerima tagihan.
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk periode 22-28 September 2025:
Daftar Tarif Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Daftar Tarif Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi
Untuk kelompok pelanggan subsidi, tarif listrik juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh periode 22-28 September 2025 bagi pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan informasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait dengan tarif listrik yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!