Informasi SIM Keliling di Bali Hari Sabtu (25/10), Lihat Jadwal dan Lokasinya!

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 17x dilihat
Informasi SIM Keliling di Bali Hari Sabtu (25/10), Lihat Jadwal dan Lokasinya!

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan Oktober 2025

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Oktober 2025. Masyarakat Bali dapat mengakses layanan ini dengan datang langsung ke polres setempat atau sejumlah titik layanan SIM Keliling yang telah disiapkan. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah warga dalam mendapatkan surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pada hari Sabtu (25/10), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Berikut adalah lokasi dan waktu pelaksanaannya:

Kabupaten Badung

Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berlangsung di dua lokasi berbeda: - Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) - Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Layanan ini mulai beroperasi pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Kabupaten Tabanan

Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling hadir di: - Pasar Senggol depan Bank BPD

Waktu pelaksanaan layanan ini dimulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan dianggap sebagai SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut: * Foto kopi KTP yang masih berlaku. * Foto kopi SIM lama dan SIM asli. * Bukti cek kesehatan. * Bukti tes psikologi.

Pentingnya Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM sangat penting untuk menjaga kelancaran aktivitas berkendara. Dengan memiliki SIM yang masih berlaku, pengemudi dapat menghindari risiko denda atau masalah hukum terkait ketidaksesuaian dokumen.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, segera kunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah masing-masing. Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan