
bali.aiotrade
, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan November 2025. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pada hari Sabtu (8/11), layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling hadir di Pasar Senggol depan Bank BPD, dengan waktu operasional mulai pukul 18.00 WITA hingga 20.00 WITA. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Berikut syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A atau C:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan.
Beberapa titik layanan SIM Keliling juga telah dipersiapkan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan lokasi layanan agar tidak mengalami kesulitan saat melakukan proses perpanjangan. Selain itu, penting bagi pengendara untuk selalu memastikan bahwa SIM mereka masih dalam masa berlaku agar tidak terkena sanksi hukum.
Layanan SIM Keliling juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan dan tidak sempat datang ke kantor polisi. Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya SIM yang masih berlaku dan mematuhi aturan lalu lintas.
Jadi, jika Anda adalah pemilik SIM A atau C yang sudah mendekati masa berlaku habis, segera manfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari risiko pelanggaran lalu lintas dan tetap menjaga keamanan serta kenyamanan berkendara.