
bali.aiotrade, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan November 2025. Semeton Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Minggu (9/11), layanan SIM Keliling hadir di Kabupaten Gianyar. Layanan tersebut berlangsung di Alun-Alun Gianyar mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitannya akan dianggap sebagai SIM Baru.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM A atau C:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi Layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, warga Bali dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus kehilangan waktu dan tenaga.