
Perpres 79 Tahun 2025: Rencana Kenaikan Gaji ASN Masih dalam Tahap Perencanaan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama terkait rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski tercantum dalam dokumen tersebut, beberapa pihak menegaskan bahwa kebijakan ini belum memiliki kepastian realisasi.
Kepala Staf Presiden Menekankan Kebijakan Masih Dalam Tahap Perencanaan
Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada kepastian kapan rencana kenaikan gaji ASN yang tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025 akan direalisasikan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Perpres masih bersifat sebagai rencana kerja dan belum menjadi regulasi teknis penggajian.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tidak langsung dilaksanakan di tahun yang sama,” ujar Qodari. Contohnya, kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau pajak karbon, yang sempat disebutkan dalam RKP namun belum bisa diwujudkan.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara dokumen perencanaan dengan regulasi teknis. “Meskipun tercantum dalam Perpres, implementasi kenaikan gaji ASN tetap memerlukan proses lanjutan,” jelasnya.
Kemenpan-RB Pastikan Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji
Tidak hanya dari sisi KSP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji ASN. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce.
“Sampai saat ini, kami belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN,” kata Averrouce. Ia menambahkan bahwa Kemenpan-RB tetap fokus pada program prioritas nasional, termasuk mendukung ASN, TNI, dan Polri dalam menjalankan tugas mereka.
Anggaran untuk Kenaikan Gaji ASN
Qodari juga menyampaikan angka estimasi kebutuhan anggaran untuk kenaikan gaji ASN. Saat ini, sekitar 4,7 juta ASN membutuhkan anggaran sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. Jika dilakukan kenaikan secara moderat, misalnya sebesar 8 persen, maka diperlukan tambahan anggaran minimal Rp 14,24 triliun.
Namun, ia menekankan bahwa kenaikan gaji ini harus didasarkan pada kondisi keuangan negara yang lebih baik. “Jadi, diperlukan perhitungan keuangan yang matang agar kenaikan gaji dapat dilakukan tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” ujarnya.
Rencana Kenaikan Gaji untuk Kelompok Prioritas
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji akan diberikan kepada kelompok prioritas, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap rencana dan belum memiliki dasar hukum yang pasti.
Implementasi kenaikan gaji ini akan membutuhkan regulasi lanjutan, termasuk pembahasan APBN dan aturan teknis di kementerian terkait. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa kenaikan gaji akan segera diterapkan.
Fokus pada Program Prioritas Nasional
Selain itu, Kemenpan-RB menekankan bahwa para ASN, TNI, dan Polri tetap harus fokus pada program prioritas nasional. Mereka diharapkan dapat mengawal dan mempercepat pelaksanaan program yang telah ditetapkan, sehingga target yang ingin dicapai dapat tercapai.
Dengan demikian, meski Perpres 79 Tahun 2025 mencantumkan rencana kenaikan gaji ASN, hingga saat ini belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan segera diwujudkan. Proses perencanaan dan pembahasan masih terus berlangsung, serta dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara dan prioritas pemerintah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!