Kakek Tarman dan Sheila Arika: Kasus Cek Mahar Rp3 Miliar yang Masih Membuat Heboh
Kasus pernikahan antara Kakek Tarman (74 tahun) dan Sheila Arika (24 tahun) dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar sempat menjadi sorotan publik. Namun, kini kabar terbaru mengungkap bahwa cek tersebut dikabarkan hilang, memicu spekulasi dan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Awalnya, cek tersebut diberikan oleh seorang teman bisnis Kakek Tarman, yang dikenal sebagai rekan lama dalam usaha perdagangan benda antik dan senjata tradisional. Menurut kuasa hukum Kakek Tarman, Badrul Amali, cek tersebut bukanlah fiktif, melainkan benar-benar ada. Namun, sayangnya, pihak yang memberikan cek itu kini menghilang tanpa jejak dan tidak bisa dihubungi lagi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam pemeriksaan terbaru, disebutkan bahwa cek tersebut terakhir kali dilihat di kamar pengantin setelah akad nikah selesai. Namun, setelahnya, cek tersebut hilang tanpa diketahui siapa yang mengambilnya. Kakek Tarman sendiri mengaku tidak memperhatikan keberadaan cek tersebut karena sibuk menerima tamu dan menjalani prosesi acara setelah ijab kabul.
Pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan cek tersebut, meskipun sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya unsur pencurian atau penipuan. Kuasa hukum Kakek Tarman juga menyatakan bahwa kliennya tidak memahami secara teknis prosedur validasi cek bank, sehingga keaslian cek masih menjadi pertanyaan besar.
Meskipun demikian, keluarga Sheila Arika dikabarkan tidak ingin memperpanjang persoalan ini ke ranah hukum. Mereka memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut karena adanya janji dari pihak Kakek Tarman yang bersedia bertanggung jawab penuh terhadap nilai mahar yang sudah terucap.
Sebagai bentuk itikad baik, Kakek Tarman disebut memiliki usaha sebagai pengepul cengkeh di wilayah Pacitan dan siap mengganti nilai Rp3 miliar tersebut secara bertahap. Pihak keluarga Sheila disebut telah menerima komitmen itu dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan kegaduhan baru.
Perkembangan Terbaru
Kakek Tarman akhirnya memenuhi panggilan resmi Satreskrim Polres Pacitan pada Rabu (5/11/2025) malam setelah sebelumnya tiga kali mangkir. Ia datang bersama dua kuasa hukumnya. Polisi belum mengungkap detail pemeriksaan, namun Kakek Tarman dijadwalkan kembali hadir pada Kamis (6/11/2025) dengan membawa cek yang diduga palsu.
Pernikahan Kakek Tarman dan Sheila Arika pada Rabu (8/10/2025) malam sempat viral di media sosial karena mahar berupa cek Rp3 miliar. Potongan video akad nikah tersebar luas dan memicu pertanyaan publik soal keabsahan cek tersebut.
Keaslian cek Rp3 miliar itu semakin dipertanyakan setelah muncul penampakan cek Rp3 miliar dari Mbah Tarman tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor seri CA 8680652. Rupanya, ada cek dengan nomor seri yang sama tertanggal 25 Maret 2010.

Cek tertanggal 25 Maret 2010 itu termuat dalam unggahan blog bernama numisku.wordpress.com, dalam tulisan berjudul "Hati-hati Penipuan dengan Cek". Tak hanya tanggal, nominal di cek milik Mbah Tarman dan di blog numisku.wordpress.com, juga berbeda. Di cek milik Mbah Tarman, tertulis "tiga milyar rupiah", sedangkan di blog tertulis 'Dua milyar tujuh ratus juta rupiah'.
Perbedaan hanya terletak pada nominal dan tanggal. Dalam unggahan blog itu tertulis Rp 2,7 miliar bertanggal 25 Maret 2010, sedangkan milik Mbah Tarman bertuliskan Rp 3 miliar dengan tanggal 10 Oktober 2025.
Pihak bank swasta yang tercantum di dalam cek tersebut menjelaskan bahwa nomor seri cek seharusnya unik dan tidak boleh ganda. “Untuk nomor cek, umumnya berbeda dan tidak sama ya Bapak/Ibu Pelanggan,” tulis pihak bank dalam tanggapannya yang dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), setiap cek dan bilyet giro wajib memiliki nomor seri unik. Jika ditemukan nomor ganda, maka cek tersebut akan ditolak dalam proses kliring karena dianggap tidak memenuhi syarat formal atau diduga warkat palsu. Apabila terbukti palsu, nasabah dapat masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) dan kasusnya bisa berujung pada penyelidikan kepolisian.
Sosok Pelapor
Seorang TikToker lokal bernama Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra melaporkan dugaan penipuan cek palsu itu ke Polres Pacitan. Laporan dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan itu dilayangkan, Senin (13/10/2025) sore. Wisnu datang ke Mapolres sekira pukul 15.00 WIB sambil membawa sejumlah berkas dan tangkapan layar bukti cek yang diklaim palsu. Ia sebelumnya juga mengunggah video tentang kaburnya Mbah Tarman di media sosial miliknya.