
Ammar Zoni, aktor ternama yang kini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, mengungkapkan keinginannya untuk hadir langsung dalam persidangan berikutnya. Ia menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar dan ingin segera membantahnya secara langsung.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10), Ammar Zoni menyampaikan pandangannya melalui sambungan video. Ia mengatakan bahwa ia tidak ingin keluarganya mengetahui informasi yang salah tentang dirinya.
"Saya enggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan gitu, loh. Saya harus menepis itu semua," ujarnya.

Ammar Zoni akan membeberkan berbagai fakta terkait kasus peredaran narkotika yang sedang menimpanya. Menurutnya, hanya dengan hadir langsung di ruang sidang, ia bisa memberikan seluruh informasi yang relevan.
"Dari situ saya akan memberikan segala macam apa pun gitu, loh. Saya akan menjalankan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang," katanya.
Ia juga menekankan bahwa persidangan adalah tempat di mana semua fakta akan diungkap.
"Kalau di tempat ini lah (ruang sidang) di mana tempat semuanya kita dengarkan semuanya gitu, kan. Kita buka-buka semua gitu, kan. Enggak ada yang kita tutup kan sama sekali," tambahnya.
Lebih lanjut, Ammar menyoroti bahwa kasus ini sangat berkaitan dengan reputasinya sebagai figur publik. Tudingan bahwa dirinya mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba telah berdampak besar pada karier dan nama baiknya.
"Jadi, saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi, agar semuanya tahu gitu, loh. Agar semuanya bisa melihat. Karena kan ini pasti semuanya mata Indonesia, semua pemberitaan itu pasti kan mengarah ke saya," ucap Ammar.

Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Dakwaan ini mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Selain itu, mereka juga didakwa dengan pasal subsider, yaitu Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Ammar Zoni diketahui tertangkap tangan saat mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Petugas rutan mencurigai gerak-geriknya, sehingga dilakukan pengecekan dan penggeledahan.
Saat ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya menjalani hukuman di Nusakambangan. Mereka dipindahkan pada Kamis (16/10) dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.