news.aiotrade.app
, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mengenai alasan saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) masih berada di papan pemantauan khusus dengan metode full call auction (FCA). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa saat ini saham PADI masih berada dalam papan pemantauan khusus karena memenuhi kriteria 1, sesuai ketentuan III.1.1 dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X).
Kriteria tersebut meliputi selama tiga bulan terakhir, saham PADI memiliki harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction yang kurang dari Rp51, serta likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta. Selain itu, volume transaksi rata-rata harian saham juga kurang dari 10.000 saham.
“Saham PADI dapat keluar dari papan pemantauan khusus jika memenuhi kriteria 1, yaitu rata-rata minimum harga, nilai transaksi, dan volume transaksi selama tiga bulan, atau telah membagikan dividen tunai yang disahkan dalam RUPS,” ujar Nyoman pada Kamis (2/10/2025).
Menurut Peraturan I-X, pencabutan kriteria 1 dilakukan berdasarkan review secara periodik oleh Bursa. Nyoman menegaskan bahwa BEI senantiasa memantau pemenuhan ketentuan Peraturan I-X terhadap perusahaan tercatat.
Sebagai informasi, pada perdagangan sesi I hari ini, saham PADI naik sebesar 9,88% ke level Rp89 per saham. Saham ini diperdagangkan pada level tersebut sepanjang hari. Selama sepekan terakhir, saham PADI melesat sebesar 14,10%, sedangkan dalam tiga bulan terakhir, saham ini menguat sebesar 154,29%.
PADI juga akan menerbitkan hingga 2.261.449.305 saham baru dalam rights issue perseroan. Nilai nominal setiap saham adalah Rp25 dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Manajemen PADI menyatakan bahwa penambahan modal melalui rights issue akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan perusahaan. Tujuan dari rights issue ini adalah untuk memperkuat modal kerja perusahaan.
Manajemen PADI juga mengingatkan bahwa pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya berpotensi mengalami dilusi kepemilikan. Struktur kepemilikan saham pasca-rights issue akan disesuaikan berdasarkan hasil pelaksanaan hak atas saham oleh pemegang saham.
Dalam surat tanggal 13 Agustus, Martha menyebut bahwa pemegang saham pengendali sebelumnya dalam posisi pailit. Oleh karena itu, sedang diajukan kepada OJK mengenai pemegang saham pengendali baru yang masih dalam proses.
“PT Sentosa Bersama Mitra, pemegang saham Perseroan sebesar 5,75%, sedang melakukan proses permintaan persetujuan OJK untuk melakukan tender offer sukarela atas saham PADI,” tulisnya.
Sentosa Bersama Mitra adalah perusahaan yang 85% sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro bersama Djauhar Maulidi 10% dan Medi Avianto 5%.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. news.aiotrade.app tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!