Ini alasan DJP larang karyawan pajak cuti hingga akhir tahun

admin.aiotrade 08 Des 2025 3 menit 15x dilihat
Ini alasan DJP larang karyawan pajak cuti hingga akhir tahun


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan larangan cuti bagi seluruh pegawainya hingga akhir tahun 2025. Surat dengan nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tersebut tersebar melalui akun Instagram @pajaksmart pada Rabu (3/12).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut merupakan surat internal yang dikeluarkan sebagai bagian dari kebijakan rutin yang selalu diterapkan di DJP Kemenkeu. Ia menjelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan lancar di akhir tahun.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (8/12).

Menurut Rosmauli, DJP Kemenkeu secara berkala melakukan penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.

“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” jelasnya.

Meski ada larangan cuti, Rosmauli menegaskan bahwa prinsip DJP Kemenkeu adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai. Terlebih terkait cuti hari besar keagamaan.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.

Dalam surat yang beredar tersebut dijelaskan bahwa seluruh pimpinan unit di DJP Kemenkeu tidak diperbolehkan mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025. Kecuali untuk kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak bisa dihindari.

Selain itu, dalam poin ketiga di surat tersebut juga disebutkan bahwa larangan cuti ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak. Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk tetap mengoptimalkan pengamanan penerimaan pajak tahun 2025.

Beberapa hal penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut antara lain:

  • Larangan cuti tahunan untuk semua pegawai, termasuk para pimpinan unit, pada bulan Desember 2025.
  • Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau situasi darurat yang tidak bisa dihindari.
  • Tujuan utama dari larangan ini adalah menjaga kelancaran pelayanan kepada wajib pajak serta memastikan penerimaan negara tetap optimal.

Rosmauli menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan bagian dari prosedur rutin yang diterapkan setiap tahun. Ia berharap masyarakat dapat memahami alasan di balik kebijakan ini dan tetap memberikan dukungan terhadap upaya DJP Kemenkeu dalam menjalankan tugasnya.


Dengan adanya larangan cuti ini, DJP Kemenkeu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa sistem perpajakan tetap berjalan efisien. Diharapkan, kebijakan ini dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan