Kekhawatiran Dunia Usaha Terhadap Penghentian Mekanisme Restitusi Pajak

Penghentian mekanisme restitusi pajak menjadi topik yang memicu kekhawatiran di kalangan dunia usaha. Di tengah langkah pemerintah yang sedang menyiapkan aturan baru terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, banyak pelaku usaha merasa khawatir akan dampaknya terhadap arus kas dan stabilitas operasional perusahaan.
Salah satu organisasi yang menyuarakan keberatan adalah Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA). Mereka meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha, terutama di sektor pertambangan yang memiliki siklus investasi panjang.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan setoran yang telah dibayarkan kepada negara. "Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik, di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum dalam mekanisme restitusi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia. Karena itu, IMA mendorong pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Organisasi ini menilai, penghentian restitusi berpotensi menekan arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menyatakan kebijakan tersebut perlu dikaji matang agar tidak mengganggu operasional dunia usaha. "Kebijakan ini berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak," katanya.
Di sisi lain, pemerintah tengah mematangkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang ditargetkan berlaku mulai 1 Mei 2026. Aturan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar serangkaian rapat harmonisasi pada 6 April serta 1011 April 2026 untuk menyempurnakan substansi aturan dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Dalam rancangan tersebut, mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak menjadi kunci. Hasil penelitian ini akan menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran, maka permohonan dapat disetujui. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan atau tengah dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.
RPMK juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi pendahuluan, yakni maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini sekaligus akan menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," dikutip dari DJPP Kementerian Hukum.
Melalui penyusunan aturan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas regulasi, kepastian hukum bagi wajib pajak, serta perbaikan layanan perpajakan. Namun di saat yang sama, dunia usaha berharap kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan bisnis.