
Insentif PPN-DTP Perpanjang Harapan Pasar Properti
Perpanjangan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) hingga tahun 2026 diharapkan menjadi angin segar bagi pasar properti yang sedang mengalami penurunan. Kebijakan ini khususnya memberikan harapan baru bagi sektor apartemen, yang saat ini masih menghadapi tantangan dalam pemasaran dan penjualan.
Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), menyampaikan bahwa kebijakan ini memberi ruang lebih besar bagi para pengembang untuk memperluas pemasaran proyek yang sudah selesai dibangun. Dengan adanya perpanjangan PPN-DTP, pengembang bisa menjual apartemen yang siap huni dengan harga yang lebih kompetitif hingga tahun depan.
Di DKI Jakarta, terdapat dua insentif tambahan yang meningkatkan daya tarik apartemen. Pertama, subsidi untuk apartemen ready stock dengan harga antara Rp 200 juta hingga Rp 600 juta bisa mendapatkan bantuan bunga KPA maksimal sebesar 6%. Hal ini mirip dengan program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), dengan pembiayaan khusus melalui Bank Jakarta. Kedua, ada pembebasan 50% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk balik nama, sehingga tarifnya turun menjadi 2,5% dari sebelumnya 5%.
Kombinasi antara PPN-DTP, subsidi bunga, dan pembebasan BPHTB ini membuat apartemen semakin menarik bagi calon pembeli. Bambang menegaskan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini adalah penyampaian informasi yang jelas kepada calon pembeli potensial, terutama generasi muda seperti Generasi Milenial dan Gen Z.
REI juga sedang mengajukan usulan agar penurunan BPHTB 50% dapat diterapkan secara nasional. Selain itu, rencana tersebut juga ingin memperluas cakupan insentif hingga unit dengan nilai hingga Rp 10 miliar. Menurut Bambang, langkah ini bisa memperkuat pasar properti yang masih dalam proses pemulihan.
Pasar properti saat ini sangat bergantung pada berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Dengan dorongan tersebut, Bambang berharap penjualan properti bisa kembali tumbuh dua digit. Meski pada awal kuartal I-2025 penjualan sempat naik dua digit, namun pada kuartal III terjadi penurunan hingga 9,4% secara tahunan. Oleh karena itu, kebijakan insentif diharapkan dapat membantu meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan properti.
Dengan kombinasi insentif yang diberikan, diharapkan pasar properti dapat bangkit dan kembali stabil. Para pengembang dan calon pembeli akan memiliki lebih banyak opsi dan kemudahan dalam melakukan transaksi. Ini juga menjadi kesempatan baik bagi industri properti untuk memperkuat posisinya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!