Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Turun, Selidiki Kematian Mahasiswa Unud

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Turun, Selidiki Kematian Mahasiswa Unud

Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Turun Tangan untuk Menelusiki Kematian Mahasiswa Unud


Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek kini tengah melakukan penelusuran terkait kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kampanye nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menjelaskan bahwa Satgas tersebut memiliki tiga fungsi utama: pencegahan, penanganan, dan pendampingan. Dalam hal pencegahan, Satgas bertujuan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan. Untuk penanganan, mekanisme pelaporan, investigasi, dan pendampingan korban akan disediakan. Sementara itu, pendampingan melibatkan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi para korban.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Selain itu, program ini juga berupaya memperkuat budaya positif di lingkungan kampus, yaitu dengan memperkuat hubungan yang sehat, setara, dan berintegritas antara seluruh warga kampus. Mekanisme pelaporan kasus kekerasan bisa dilakukan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan kampus masing-masing atau ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.

Duka Cita atas Kematian Timothy Anugerah Saputra

Kemdiktisaintek menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Timothy Anugerah Saputra. Selain itu, pihak kementerian juga mengingatkan bahwa kampus harus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Menteri Brian menegaskan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang PPKPT.

“Kami sangat prihatin dan menaruh duka cita yang mendalam pada keluarga Timothy Anugerah Saputra maupun keluarga besar Universitas Udayana. Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Rektor Unud dan sudah meminta pihak kampus untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban,” ujar Menteri Brian dalam keterangannya.

Menurut informasi yang diperoleh, Rektor Unud telah membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Refleksi untuk Seluruh Pihak di Lingkungan Pendidikan Tinggi

Peristiwa ini menjadi refleksi bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk Kemdiktisaintek, pimpinan perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan, dan sivitas akademika. Mereka diharapkan lebih mencermati kondisi sosial dan psikologis mahasiswa.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kepada seluruh kampus serta teman-teman mahasiswa, mari lakukan pembinaan dan bangun atmosfer yang baik,” kata Menteri Brian dalam penutupnya.

Portal SAHABAT dan Sistem LAPOR! sebagai Alat Bantu

Untuk mendukung upaya pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, Kemdiktisaintek telah mengembangkan portal SAHABAT (Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap) di sahabat.mkemdiktisaintek.go.id. Portal ini menjadi ruang aman untuk edukasi, konsultasi, dan komunikasi terkait pencegahan kekerasan.

Sivitas akademika juga dapat melaporkan tindak kekerasan di kampus melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di laman lapor.go.id. Laporan yang masuk akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk perguruan tinggi di bawah Kemdiktisaintek.

Dengan berbagai langkah tersebut, Kemdiktisaintek berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, agar mahasiswa dapat belajar, tumbuh, dan berprestasi tanpa rasa takut.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan