Instagram dan Google Mangkir, Komdigi Kirim Panggilan Kedua

Instagram dan Google Mangkir, Komdigi Kirim Panggilan Kedua

Pemanggilan Kedua terhadap Meta dan Google oleh Kementerian Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memanggil perusahaan teknologi besar seperti Meta dan Google. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut telah menunda implementasi aturan ini dengan alasan koordinasi internal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan tindakan lanjutan yang tidak dapat ditunda. "Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," ujarnya.

Pemanggilan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Menurut Alexander, kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab yang langsung berdampak pada keselamatan anak di ruang digital.

"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," tambahnya.

Alexander menegaskan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah-langkah apabila ketidakpatuhan berlanjut. "Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Komitmen Meta dan YouTube

Sebelum PP Tunas diberlakukan resmi pada 28 Maret 2026, YouTube menyatakan siap menjalankan aturan yang sudah dimuat dalam PP Tunas. "Seiring dengan langkah Indonesia dalam mengimplementasikan PP Tunas, kami siap untuk berpartisipasi melalui pendekatan penilaian mandiri sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," tulis pihak YouTube.

YouTube menilai regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih, daripada langsung menerapkan pelarangan menyeluruh.

Fitur yang disediakan YouTube untuk menempatkan orang tua sebagai pemegang kendali utama yaitu: * Pengaturan waktu tayangan di YouTube Shorts hingga nol * Verifikasi usia (age assurance) dan nantinya akan diluncurkan berbasis AI di Indonesia. * Penguncian waktu layar melalui Family Link * Perlindungan kesejahteraan digital atau digital wellbeing

YouTube mengklaim, pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang sudah diintegrasikan ke dalam akun yang diawasi.

Sementara itu, Meta juga sudah menyatakan untuk melindungi remaja yang ada di platformnya. Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina Meta, Berni Moestafa, mengatakan pihaknya akan mendukung implementasi yang dapat diterapkan dari PP Tunas.

“Kami akan terus berdiskusi dengan Komdigi dalam beberapa bulan ke depan, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan akan mempersiapkan untuk hasil akhirnya,” kata Berni kepada aiotrade.co.id.

Meta juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka mengetahui tentang akun remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk memastikan anak-anak menggunakan platform secara aman dan terkontrol.