
Upaya Bupati Donggala dalam Memenuhi Hak PPPK
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerahnya. Hasil dari upaya tersebut menunjukkan keberhasilan, khususnya dalam hal pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Vera bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sepakat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dimiliki Kabupaten Donggala untuk membayarkan gaji PPPK. Hal ini dilakukan karena DBH yang belum didistribusikan oleh pemerintah provinsi akan digunakan khusus untuk kebutuhan tersebut.
"DBH Donggala yang belum didistribusikan oleh pemerintah provinsi diperuntukkan untuk pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Donggala," ujar Vera saat menghadiri rapat bersama Gubernur Sulteng di Kota Palu, Selasa (11/11).
Ia juga menjelaskan kondisi keuangan Kabupaten Donggala yang sedang defisit, sehingga berdampak pada pemenuhan hak PPPK. "Polemik ini berawal dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Vera mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng dalam menyelesaikan masalah tersebut. "Kami bersyukur, Pak Gubernur sudah membantu Pemkab Donggala mencarikan jalan keluar," katanya.
Menurut informasi yang diberikan, dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK tahun 2025.
Jumlah PPPK dan Beban Keuangan Daerah
Jumlah PPPK di Kabupaten Donggala pada periode 2024 hingga 2025 mencapai empat ribu orang. Total belanja gaji PPPK mencapai Rp 600 miliar. Namun, pendapatan asli daerah hanya berkisar Rp 143 miliar, yang menyebabkan tekanan berat terhadap kapasitas fiskal.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan komitmennya dalam penyelesaian pemenuhan hak-hak PPPK di Donggala. "Pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK bisa terpenuhi," ujarnya.
Anwar menekankan bahwa gaji ASN dan PPPK yang telah memiliki SK menjadi prioritas utama. Ia juga meminta Pemkab Donggala untuk menyiapkan seluruh data dan dokumen keuangan dengan baik sebagai bahan pelaporan ke kementerian terkait.
"Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala," imbuhnya.
Dana Bagi Hasil yang Belum Didistribusikan
Diketahui bahwa jumlah DBH milik Kabupaten Donggala yang belum didistribusikan oleh Pemprov Sulteng mencapai Rp 16 miliar. Dengan adanya kesepakatan ini, harapan besar diarahkan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran gaji PPPK.
Dengan kolaborasi antara Bupati dan Gubernur, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan solusi nyata bagi para pegawai yang membutuhkan. Kedua pihak juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pegawai pemerintah.