Istri Siri Korban KDRT di Boyolali Alami Luka Mata dan Mulut

admin.aiotrade 25 Okt 2025 2 menit 19x dilihat
Istri Siri Korban KDRT di Boyolali Alami Luka Mata dan Mulut
Istri Siri Korban KDRT di Boyolali Alami Luka Mata dan Mulut

Kasus Penganiayaan Istri Siri di Boyolali

Seorang perempuan bernama EP menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, GAS, di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali. Kejadian ini terjadi pada awal Februari 2025 dan menimbulkan luka serius pada bagian mata dan mulut korban.

Peristiwa Mencekam yang Terjadi di Rumah

Pada saat kejadian, GAS tiba-tiba memukul EP secara tiba-tiba setelah pulang dari luar rumah. Luka lebam di bagian mata korban menunjukkan betapa kerasnya pukulan tersebut. “Setelah pelaku pulang ke rumah, dia langsung memukul bagian mata korban,” jelas AKP Indrawan Wira Saputra, Kasatreskrim Polres Boyolali.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Korban kemudian harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Setelah kembali dari rumah sakit, GAS kembali melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian mulut.

Rekaman CCTV Menyebar di Media Sosial

Kejadian ini terekam dalam kamera pengawas (CCTV) yang ada di rumah mereka. Rekaman tersebut kemudian menyebar di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Dengan adanya bukti visual, kasus ini semakin menguatkan laporan polisi tentang kekerasan yang dialami EP.

Motif Penganiayaan yang Sepele

Menurut keterangan polisi, motif penganiayaan yang dilakukan GAS dipicu oleh hal-hal sepele. Korban dianggap tidak mau menyajikan makanan untuk pelaku. Selain itu, GAS juga tersulut emosi karena merasa EP sudah tidak ingin lagi hidup bersama.

“Alasan GAS menganiaya korban hanya karena EP tak mau menyajikan makanan. Selain itu, tersangka juga emosi karena korban sudah tak mau hidup bersama lagi,” jelas AKP Indrawan.

Awal Hubungan yang Berubah Menjadi Mimpi Buruk

Kisah rumah tangga EP dan GAS dimulai dari pernikahan siri yang mereka lakukan pada April 2024. Namun, hubungan tersebut berubah menjadi mimpi buruk dalam waktu singkat. Tercatat, GAS sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap EP sebelum kejadian terakhir ini.

Tersangka Ditahan dan Hadapi Hukuman

GAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Boyolali. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.


Peristiwa penganiayaan yang terjadi di rumah EP dan GAS menjadi perhatian besar dari masyarakat dan pihak berwajib. Dengan adanya rekaman CCTV, kasus ini bisa menjadi contoh penting bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi diri dari kekerasan dalam rumah tangga.


Dalam situasi seperti ini, penting bagi korban untuk segera melaporkan kejadian kepada pihak berwajib agar dapat mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan dukungan kepada korban.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan