
Misteri Pembunuhan Wanita Hamil di Kamar Hotel Terungkap
Kasus pembunuhan seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di kamar hotel kini telah terungkap. Pelaku, Febrianto (22), akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib setelah melakukan perbuatan keji di Hotel Lendosis Palembang pada Sabtu (11/10/2025) sore.
Febrianto, yang berasal dari Trenggalek dan tinggal di Desa Sidomulyo Jalur 18, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, mengaku sempat didatangi arwah korban sebelum ditangkap. Ia merasa ketakutan dan bersalah karena telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut. Menurut pengakuannya, Febrianto membekap mulut korban hingga kehabisan napas dan mengikat tangannya setelah korban menolak untuk melakukan hubungan badan kedua kalinya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Mayat Anti Puspita Sari (22) ditemukan dalam kondisi terikat dan mulut tersumpal. Setelah bertemu dan melakukan kencan di kamar, korban menolak melayani pelaku untuk kedua kalinya serta meminta meninggalkan kamar hotel tersebut. Karena kesal, Febrianto langsung membekap mulut korban sampai kehabisan nafas, serta mengikat tangannya.
Setelah melakukan pembunuhan, Febrianto mengambil handphone dan motor korban untuk menghilangkan jejak. Ia kemudian pulang ke rumahnya di Muara Padang menggunakan motor korban. "Kunci dan HP dibuang ke sungai, motornya disimpan di Muara Padang," katanya. Ia juga menyatakan bahwa motor tersebut tidak dijual, tetapi digunakan untuk melarikan diri, sementara handphone dibuang ke sungai.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan Anti Puspita Sari terungkap setelah polisi menangkap Febrianto. Diketahui, Febrianto mengenal korban melalui grup sosial media "Open BO", yang merupakan singkatan dari open booking order—istilah yang sering digunakan untuk kegiatan prostitusi terselubung secara online. Keduanya sepakat untuk transaksi sebesar Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan badan.
Setelah melakukan hubungan badan satu kali, Febrianto mengajak korban untuk melakukan hubungan kedua kalinya, namun korban menolak. Akibatnya, Febrianto tersinggung dan marah, lalu menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga tak berdaya, lalu mengikat tangan korban dengan jilbab warna pink.
Febrianto ditangkap di kampung halamannya di Desa Sidomulyo jalur 18 jembatan IV Kec, Muara Padang Banyuasin. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan motif Febrianto membunuh korban lantaran kesal karena disuruh meninggalkan kamar hotel sebelum waktu kencan habis. "Pelaku kesal disuruh keluar dari kamar," kata Johannes saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Kamis (16/10/2025).
Penemuan Mayat
Anti Puspita Sari alias AP ditemukan tewas di hotel Lendosis Palembang pada Sabtu (11/10/2025). AP ditemukan pertama kali oleh salah seorang pegawai hotel yang hendak mengecek ke kamar korban, karena sudah waktunya untuk cek out. Pintu kamar terkunci dari dalam.
AP diketahui masuk ke hotel bersama pria pada Jumat (10/10/2025), pukul 16.00 WIB. Sayangnya, identitas pria tersebut tidak dicatat oleh saksi. Pada Sabtu (11/10/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, saksi mengetok kamar hotel untuk memberitahu batasan check out. Namun, saat itu tak ada respons dari kamar hotel. Pukul 12.00 WIB, saksi kembali mengetuk kamar dan kembali tak ada respons. Akhirnya, saksi mematikan saklar listrik kamar yang bertujuan agar mereka keluar karena kepanasan. Tak ada respons, sekitar pukul 14.00 WIB, saksi menyuruh rekannya untuk membuka pintu kamar dengan kunci duplikat. Saat itu korban ditemukan tergeletak di lantai dengan ditutup selimut.
Profil Korban
Pekerjaan Anti Puspita Sari (22) alias AP sebelum ditemukan tewas di kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan terungkap. Berdasarkan pengakuan sang suami, Anti Puspita Sari merupakan seorang driver ojek online yang sering mengantarkan makanan. Meski pekerjaan itu, diakui oleh suami Anti Puspita Sari, Adi Rosadi (36), baru berjalan selama dua bulan.
Sebelum ditemukan tewas di hotel, AP awalnya mengantar suami yang sebagai Office Boy di Transmart Palembang. Saat itu, AP berpamitan kepada suaminya untuk kembali bekerja sebagai kurir driver ojek online. "Sudah mengantar saya, istri saya ini bekerja pak sebagai kurir makanan. Namun pekerja ini baru pak ditekuni 2 bulan terakhir," ungkapnya, Senin (13/10/2025).
Setelah itu, AP tidak menghubungi suaminya hingga malam hari. Bahkan nomor handphonenya tidak aktif lagi. Namun, berbeda dengan suami korban, ternyata Anti Puspita Sari malah dikenal oleh pelaku melalui grup terselubung prostitusi online.