
Kasus Penjualan Bayi yang Menggemparkan
Seorang ayah muda bernama Yudi Surya Pratama (24) asal Bekasi, Jawa Barat, melakukan tindakan tidak manusiawi dengan menjual bayinya sendiri senilai Rp 25 juta. Kejadian ini terjadi setelah ia membawa istrinya ke Palembang, Sumatera Selatan, hanya untuk melahirkan dan melakukan transaksi penjualan bayi tersebut.
Jarak antara Bekasi dan Palembang sekitar 700 kilometer. Waktu tempuh bisa mencapai hingga 14 jam jika menggunakan jalur darat melalui Tol Trans Jawa – Tol Trans Sumatera dan penyeberangan Merak–Bakauheni. Namun, jika menggunakan pesawat, waktu tempuhnya hanya sekitar 1 jam penerbangan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Yudi mengaku terpaksa menjual bayinya karena tekanan ekonomi. Ia bekerja di kebun tebu di Lampung, namun penghasilannya dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan alasan itu, ia nekat menjual anak dari istri keduanya.
Pelaku yang Terlibat dalam Kasus Ini
Empat orang pelaku ditangkap dalam kasus ini, termasuk Yudi. Identitas tiga pelaku lain adalah:
- Riska Yanti alias RDY (37): Berperan sebagai pencari orang yang menjual bayi.
- Rini Apriyani (30) dan Fernando (39): Pasangan suami istri yang bertugas mencari calon pembeli bayi.
Yudi dan istrinya, SU, sengaja datang dari Bekasi ke Palembang untuk melahirkan bayinya dan melakukan transaksi. Namun, SU tidak mengetahui detail terkait rencana penjualan bayi oleh sang suami.
Transaksi dilakukan di sebuah rumah sakit di Palembang. Yudi mengaku menjual bayinya tanpa sepengetahuan orang tua serta mertuanya. Ia hanya memberi tahu kepada istrinya bahwa ada yang akan mengadopsi dan membantu biaya persalinan di Palembang.
Proses Penjualan Bayi
Penangkapan pelaku bermula dari informasi tentang transaksi jual beli bayi di sebuah rumah sakit di Palembang. Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan bahwa transaksi dilakukan setelah Riska berkomunikasi dengan Yudi melalui TikTok.
Riska menawarkan kepada Yudi bantuan biaya persalinan bayinya. Ia kemudian mengarahkan Yudi agar istrinya melahirkan di Palembang. Setelah dibantu biaya persalinan, Riska akan menjual bayi yang dilahirkan istri Yudi itu ke pengadopsi seharga Rp25 juta.
Uang hasil penjualan bayi tersebut akan dibagi kepada Yudi selaku ayah kandung bayi, Riska, Rini, dan Fernando. Menurut Johannes, transaksi sudah terjadi dan bayi itu dijual seharga Rp 25 juta, dengan orangtua bayi diberi Rp 8 juta.
Peran Istri Yudi dalam Kasus Ini
Johannes menjelaskan bahwa status istri Yudi atau ibu bayi hanya aksi karena tidak mengetahui bayinya akan dijual oleh sang suami. Menurutnya, sejauh ini suaminya yang paling aktif berkomunikasi, sedangkan istrinya tidak tahu. Karena sepengetahuan istri atau ibu bayi, ada yang mau mengadopsi.