
Isu Jual Beli Jabatan dalam Rotasi dan Mutasi Pejabat di Tasikmalaya
Isu jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mencuat setelah beberapa minggu lalu. Berbagai pihak memberikan tanggapan terhadap isu tersebut, termasuk tokoh-tokoh penting di kota ini.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra, menyampaikan bahwa ia telah mendengar informasi dari berbagai sumber. Namun, ia menegaskan bahwa tanpa bukti yang jelas, sulit untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM
– TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget (Next: OKX, Tokocrypto & Saham).
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart
- Tidur/Sibuk, transaksi jalan
“Saya mencium informasi dari kiri kanan. Tapi kalau tidak ada bukti, sulit juga untuk bertindak,” ujar Diky usai upacara Hari Pahlawan di Lapangan Upacara Balai Kota, Senin, 10 November 2025.
Selain Wakil Wali Kota, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, juga memberikan pernyataan. Ia menilai dugaan praktik jual beli jabatan perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak sekadar menjadi rumor tanpa dasar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi dan menindaklanjuti jika terbukti ada perbuatan melawan hukum,” tegas Dodo.
Menanggapi isu tersebut, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, memastikan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Kalau di internal Pemkot, insyaallah dipastikan tidak ada yang melakukan hal seperti itu,” ujar Viman saat ditemui di kantornya, Selasa malam, 11 November 2025.
Namun, lanjutnya, apabila isu tersebut benar terbukti, maka harus ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kalau memang hal itu terbukti ada, ya harus ditindak sesuai proses hukum,” tandasnya.
Viman juga menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat dilakukan berdasarkan hasil Komite Talenta dan Manajemen Talenta dengan proses yang panjang dan terukur.
Bahan Evaluasi
Menurutnya, setiap masukan atau dampak dari proses tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Keputusan rotasi-mutasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang merasa kecewa, baik secara objektif maupun pribadi, itu hal yang wajar. ASN harus siap ditempatkan di mana saja,” pungkasnya.
Isu jual beli jabatan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah agar kebijakan rotasi dan mutasi dilakukan secara transparan, objektif, serta berbasis penilaian kinerja yang terukur.
Lebih jauh, isu tersebut mencerminkan persoalan moral aparatur negara sekaligus menggambarkan krisis integritas dalam sistem birokrasi yang seharusnya bersih dan profesional.
Jual Beli Jabatan: Pelanggaran Administratif dan Moral
Jual beli jabatan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan moral dan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas tentu menjadi harapan masyarakat.