
Masalah Serius di SMA Swasta Siger, Bandar Lampung
SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan akibat berbagai isu yang muncul terkait penyelenggaraannya. Beberapa pejabat kunci di bidang pendidikan dan pemerintahan mengungkapkan kekhawatiran tentang legalitas sekolah tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, SMA Siger diduga belum memiliki izin operasional resmi, belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta menggunakan aset negara tanpa proses legalitas yang jelas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan izin operasional untuk SMA Siger. Ia menegaskan bahwa setiap pendirian sekolah baru harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mendapatkan rekomendasi. Menurutnya, hingga November 2025, persyaratan administratif untuk SMA Siger belum lengkap, sehingga tidak dapat diikutsertakan dalam agenda resmi pendidikan provinsi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung juga memberikan pernyataan serupa. Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa hingga November 2025, tidak ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 maupun SMA Siger 2 Bandar Lampung yang masuk ke instansinya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas sekolah berjalan tanpa dasar perizinan formal.
Pemantauan kemudian berpindah ke DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa lembaganya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026. Ia juga menyoroti penggunaan aset negara oleh yayasan tersebut yang seharusnya disertai perjanjian pinjam pakai atau mekanisme sewa yang jelas guna menghindari persoalan hukum dan polemik publik.
βKalo untuk Siger, saya pastikan kemarin kita enggak menganggarkan itu,β kata Asroni Paslah.
Di sisi lain, muncul perbedaan keterangan antarpejabat daerah terkait administrasi penggunaan aset negara. Pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung sempat menyebut adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyatakan dokumen BAST belum diterima.
Rangkaian pernyataan dari tiga pejabat tersebut mengindikasikan lemahnya tata kelola dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan SMA Siger, mengingat pendiri yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, menciptakan ketidakadilan bagi sekolah swasta lain yang patuh aturan, serta berdampak pada hak peserta didik.
Evaluasi menyeluruh dan penegakan regulasi yang tegas dinilai mendesak dilakukan oleh pemerintah daerah dan lembaga pengawas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua sekolah beroperasi secara legal dan transparan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di wilayah tersebut.