
Persoalan Berlarut Antara J Trust Bank dan Crowde
Masalah yang terjadi antara PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dengan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) masih belum menemukan titik terang. Pihak J Trust Bank telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi, namun hingga kini belum berhasil memperoleh kesepakatan atau jawaban dari pihak Crowde.
Pertemuan pertama yang dijadwalkan pada Kamis 17 Juli 2025 antara J Trust Bank dan Yohanes Sugihtononugroho, mantan Direktur Utama Crowde beserta pihak terkait lainnya, berjalan tanpa hasil. Meskipun pihak Crowde hadir dalam pertemuan tersebut, tidak ada kesepakatan yang tercapai.
Setelah kegagalan pertemuan pertama, J Trust Bank kembali mengajukan undangan pertemuan pada Senin 28 Juli 2025. Namun, kali ini pihak Crowde tidak hadir. Sejak saat itu, J Trust Bank terus berupaya untuk mengatur pertemuan kembali, tetapi hingga saat ini, pertemuan tersebut belum bisa dilaksanakan.
Berdasarkan situasi ini, J Trust Bank kembali melayangkan undangan. Namun, pengabaian terhadap undangan tersebut menunjukkan bahwa pihak Crowde tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah. Hal ini sangat merugikan karena menyebabkan tunggakan kewajiban dari end-user yang sudah jatuh tempo dan belum dilakukan penerusan pembayaran melalui Crowde kepada J Trust Bank.
Crowde, sebagai platform pinjaman peer-to-peer (P2P), hingga kini belum memenuhi kewajibannya dalam melakukan penerusan kewajiban dari end-user. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan, baik bagi J Trust Bank maupun pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya, J Trust Bank telah sepakat bekerja sama dengan Crowde sebagai perusahaan peer-to-peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user, khususnya petani. Namun setelah kerja sama berjalan, J Trust Bank melakukan pemeriksaan internal dan menemukan adanya pelanggaran atas Perjanjian Kerja Sama (PKS), terutama dalam hal penyaluran pembiayaan kepada end-user.
Hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh J Trust Bank melalui kunjungan dan wawancara acak kepada end-user menunjukkan bahwa beberapa petani yang diajukan oleh Crowde sebagai end-user untuk pencairan fasilitas pinjaman ternyata tidak mengetahui atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.
J Trust Bank telah berulang kali menuntut transparansi dengan meminta penjelasan Crowde tentang penggunaan dana pinjaman yang telah disalurkan melalui dua bank umum nasional dengan rekening atas nama PT Crowde Membangun Bangsa. Namun, hingga kini, pihak Crowde belum memberikan respons apa pun, seolah-olah menutupi informasi mengenai penyaluran dana tersebut.
Karena tindakan Crowde yang dianggap tidak memiliki itikad baik, J Trust Bank akhirnya menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan, penipuan, atau pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan polisi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. J Trust Bank berharap Polda Metro Jaya dapat mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!