Kemenkum Jabar Perkuat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak pelaku ekonomi kreatif dan akademisi melalui kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan HKI bagi para pelaku usaha dan civitas akademika.
Bertempat di Ruang Paulus, Gedung Administrasi Pusat Universitas Kristen Maranatha, Bandung, kegiatan ini difokuskan pada pendampingan pendaftaran Hak Merek bagi para pelaku usaha dan civitas akademika. Agenda strategis ini terlaksana atas kolaborasi erat antara Kemenkum Jabar dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat serta Universitas Kristen Maranatha sebagai upaya nyata membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi.

Hadir secara langsung mewakili pimpinan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, yang didampingi oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Kristen Maranatha, Prof. Ir. Frans Umbu Datta, M.App.Sc., Ph.D., serta Kepala Disparbud Provinsi Jawa Barat, Dr. Lendra Sofyan, S.T., M.Si. Kehadiran tim Kemenkum Jabar dalam acara ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menegaskan bahwa perlindungan hukum atas karya intelektual adalah fondasi utama bagi kemajuan ekonomi daerah dan hilirisasi riset di perguruan tinggi.
Dukungan penuh Asep Sutandar diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi inovator di Jawa Barat agar produk mereka memiliki nilai ekonomi yang terlindungi secara sah.
Pentingnya Pendaftaran Merek
Dalam paparannya, Hemawati Br Pandia menekankan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan aset bisnis yang krusial untuk menjaga identitas usaha dari potensi plagiarisme. Selain merek, Kemenkum Jabar juga mensosialisasikan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang relevan seperti Desain Industri, Hak Cipta, hingga Paten Sederhana.
Rektor Universitas Maranatha menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk meresmikan kerja sama lebih lanjut melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kemenkum Jabar guna memfasilitasi draf permohonan paten dari hasil riset mahasiswa dan dosen.
Sesi Pendampingan Teknis
Sesi pendampingan teknis dalam kegiatan ini berlangsung interaktif, di mana para peserta mendapatkan edukasi mengenai prosedur pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta strategi pemilihan kelas barang yang tepat. Antusiasme tinggi yang ditunjukkan oleh pelaku ekonomi kreatif dan mahasiswa mencerminkan meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya branding dan perlindungan hukum.
Sinergi Lintas Sektor
Melalui sinergi lintas sektoral ini, Kemenkum Jabar optimis jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat akan terus meningkat, yang pada akhirnya akan memperkuat ketahanan ekonomi kreatif nasional. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem perlindungan HKI yang lebih kuat dan efektif, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi para pelaku usaha dan akademisi di wilayah Jawa Barat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar