
Masalah Sampah Puntung Rokok di Jabodetabek
Sampah puntung rokok masih menjadi masalah serius di kawasan Jabodetabek. Hasil audit yang dilakukan oleh Yayasan Lentera Anak menunjukkan bahwa rata-rata ditemukan empat puntung rokok di setiap satu meter persegi di ruang publik. Hal ini menunjukkan betapa parahnya masalah sampah rokok yang terjadi di kawasan perkotaan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Campaign Strategist Yayasan Lentera Anak, Effie Herdi menjelaskan bahwa ratusan relawan melakukan pembersihan di kawasan Jabodetabek selama 19 jam dan berhasil menemukan sebanyak 16.847 puntung rokok. Selain itu, mereka juga menemukan 1.215 kemasan rokok. Relawan tersebut menyisir area seluas 67.204 meter persegi pada April hingga Mei 2025 di kawasan tersebut.
“Polusi puntung rokok bukan lagi kasus insidental, tapi jadi fenomena keseharian di ruang publik perkotaan yang terjadi secara sistematik dan meluas,” ujarnya dalam diskusi ‘Jejak Sampah Rokok di Setiap Langkah: Menagih Akuntabilitas Industri’, Senin (17/11).
Temuan tersebut juga relevan dengan catatan Ocean Conservancy 2022-2024, yang memperlihatkan kenaikan sampah di lautan global. Pada 2022, jumlah sampah puntung rokok di lautan mencapai 1,1 juta. Kemudian meningkat menjadi 1,9 juta pada 2024.
Yayasan Lentera Anak menilai bahwa fenomena ini bukan hanya muncul dari perilaku individu, melainkan juga desain produk yang tidak ramah lingkungan. Hal ini ditambah dengan kebijakan tanggung jawab produsen yang lemah.
Puntung rokok merupakan limbah beracun dengan kandungan logam berat, nikotin, dan mikroplastik yang mengancam ekosistem dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, Yayasan Lentera Anak menyarankan agar sampah ini masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga dapat dikelola sistematis.
Dalam paparannya, Effie juga menjelaskan bahwa tanpa tanggung jawab industri, Indonesia rentan gagal mengendalikan salah satu sumber polusi plastik paling luas di ruang publik ini. Prinsip polluter pays pada industri rokok menjadi solusi yang ditawarkan pihaknya.
Selain itu, menurutnya, pemerintah perlu melarang penggunaan filter rokok sebagai upaya global pengurangan polusi plastik. Sebab, penggunaan filter ini menjadi bentuk greenwashing karena perannya memperparah polusi.
Isu sampah rokok dianggapnya perlu masuk ke dalam kebijakan nasional lingkungan dan kesehatan, serta didorong dengan kolaborasi lintas sektor untuk upaya advokasi dan penegakan regulasi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bisa mengurangi dampak negatif dari sampah rokok terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.