Jadi Korban Penipuan Keuangan? Ini Cara Laporkan ke OJK

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 23x dilihat
Jadi Korban Penipuan Keuangan? Ini Cara Laporkan ke OJK

Langkah-Langkah Melaporkan Penipuan Keuangan ke IASC

Jika Anda menjadi korban penipuan transaksi online atau modus scam keuangan lainnya, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui portal IASC. IASC (Indonesia Anti Scam Center) merupakan forum kerjasama untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia secara cepat. Forum ini terdiri dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Jika menjadi korban, Anda dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di 157 atau menggunakan form laporan yang dapat diakses melalui portal IASC di link iasc.ojk.go.id. Namun, sebelum menyampaikan laporan penipuan ke IASC, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Data diri (KTP atau SIM)
  • Bukti kepemilikan rekening bank
  • Kronologis terjadinya penipuan
  • Bukti transaksi (contohnya seperti bukti transfer)
  • Bukti lain yang berkaitan dengan pelaku, seperti data pelaku atau bukti chat.

Cara Melaporkan Kasus Penipuan ke IASC

Berikut cara melaporkan kasus penipuan terkait keuangan ke IASC:

  1. Buka laman http://iasc.ojk.go.id/ di web browser.
  2. Di laman awal, klik “Lapor Sekarang”.
  3. Pada laman pembuatan laporan, lengkapi data diri Anda, seperti nama, alamat, dan foto KTP.
  4. Kemudian ceritakan kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap, yang sesuai dengan bukti yang dilampirkan.
  5. Isi data terlapor yang terindikasi scam dalam melakukan transaksi, seperti nama yang digunakan, nomor telepon, dan data lain yang terkait dengan pelaku.
  6. Lengkapi data rekening pelaku tempat Anda mentransfer sejumlah uang beserta nominal, waktu transaksi, dan bukti foto transfer atau percakapan.
  7. Jika semua formulir laporan sudah terisi, klik “Ajukan Laporan”.

Setelah laporan diajukan, bank dan penyedia jasa pembayaran terkait akan melakukan proses verifikasi. Apabila laporan tersebut terbukti sebagai penipuan, maka akan dilakukan penelusuran aliran dana ke bank dan penyedia jasa pembayaran terkait lainnya. Jika terbukti tindakan penipuan, bank akan membekukan rekening pelaku dan menindaklanjuti dengan upaya pengembalian sisa dana kepada korban selaku pelapor.

Daftar Modus Penipuan Keuangan yang Perlu Diwaspadai

Menurut data yang dikumpulkan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak November 2024 hingga 15 Oktober 2025, OJK mengungkap setidaknya ada 10 modus penipuan keuangan yang marak terjadi di Indonesia. Berikut rincian 10 modus penipuan keuangan yang paling banyak terjadi di Indonesia:

  • Penipuan transaksi belanja online: 53.928 laporan dengan kerugian Rp 988 miliar
  • Penipuan mengaku pihak lain (fake call): 31.299 laporan dengan kerugian Rp 1,31 triliun
  • Penipuan investasi: 19.850 laporan dengan kerugian Rp 1,09 triliun
  • Penipuan penawaran kerja: 18.220 laporan dengan kerugian Rp 656 miliar
  • Penipuan mendapatkan hadiah: 15.470 laporan dengan kerugian Rp 189,91 miliar
  • Penipuan melalui media sosial: 14.229 laporan dengan kerugian Rp 491,13 miliar
  • Phishing (pencurian data): 13.386 laporan dengan kerugian Rp 507,53 miliar
  • Social engineering (teknik rekayasa sosial): 9.436 laporan dengan kerugian Rp 361,26 miliar
  • Penipuan online fiktif: 4.793 laporan dengan kerugian Rp 40,61 miliar
  • Penipuan file APK via WhatsApp: 3.684 laporan dengan kerugian Rp 134 miliar.

Dengan berbagai modus penipuan keuangan tersebut di atas, OJK mencatat total kerugian masyarakat mencapai Rp 7 triliun. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memahami berbagai modus penipuan agar dapat menghindari risiko kehilangan uang dan data pribadi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan