
Penghentian Operasional Angkutan Batubara di Jambi
Mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2025 pukul 24.00 WIB, operasional angkutan batubara di Provinsi Jambi akan dihentikan sementara. Keputusan ini dikeluarkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris, melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Desember 2025.
Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Provinsi Jambi. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengendalikan lalu lintas selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2026.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jalur yang Dilarang Dilintasi
Berikut daftar jalur angkutan batu bara yang dilarang dilintasi:
- Muara Tebo - Muara Bulian - Jambi
- Merangin - Sarolangun - Batang Hari - Kota Jambi
Selain itu, penghentian operasional juga berlaku bagi beberapa jenis kendaraan lainnya, yaitu:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg.
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandingan.
- Mobil barang yang mengangkut bahan galian (tanah, pasir, dan batu), bahan tambang (batu bara), dan bahan bangunan.
Jadwal Pembatasan Operasional
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada dua hari khusus:
- Hari Minggu 19 Desember 2025, mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
- Hari Minggu 4 Januari 2025, mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Tujuan dan Dampak dari Kebijakan Ini
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah kemacetan lalu lintas dan meningkatkan keamanan serta keselamatan berkendara selama liburan Natal dan Tahun Baru. Dengan membatasi operasional kendaraan berat, pemerintah Provinsi Jambi berharap dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi warga yang melakukan perjalanan mudik atau wisata selama liburan. Dengan adanya pembatasan, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Penjelasan Lebih Lanjut
Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada industri pertambangan, tetapi juga pada sektor logistik dan transportasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan dapat menyesuaikan rencana operasional mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat dan pengusaha diharapkan memahami alasan dibalik kebijakan ini. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik dan lebih aman.
Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, masyarakat dapat mengakses berbagai sumber media online atau mengikuti perkembangan terbaru melalui akun media sosial resmi pemerintah setempat.