
Informasi Terkini Mengenai Layanan SIM Keliling Kota Bandung
SIM Keliling Kota Bandung kembali hadir untuk memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada warga masyarakat. Pada hari ini, Sabtu, 8 November 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi yang telah ditentukan. Warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan proses perpanjangan SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Layanan SIM Keliling Kota Bandung pada hari ini akan berlangsung di dua lokasi utama, yaitu:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Metro Indah Mall
- ITC Kebon Kalapa
Warga yang ingin melakukan pendaftaran perpanjangan SIM dapat datang langsung ke lokasi tersebut. Proses pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Namun, pengunjung disarankan datang lebih awal agar tidak terlalu antre dan bisa segera menyelesaikan proses administrasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, warga perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk wilayah Kabupaten Bandung.
- Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, warga dapat mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
- Jam operasional pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, harus membuktikan surat keterangan sehat dari dokter jika telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung meliputi beberapa item berikut:
- Cek kesehatan: Rp50.000
- Test psikologi: Rp75.000 - Rp125.000
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000, SIM C: Rp75.000 (belum termasuk asuransi)
- Laminasi (Tentative): Rp10.000
Biaya-biaya tersebut dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, warga disarankan untuk selalu memperhatikan informasi terkini sebelum melakukan pendaftaran.
Catatan Penting
Jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari pihak kepolisian. Warga diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui saluran resmi atau media lokal setempat.