Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Kota Bekasi Tahun 2026
Masyarakat Kota Bekasi kini memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru melalui layanan SIM Keliling yang diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dan merupakan salah satu cara efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pengurusan surat izin mengemudi.
Jadwal SIM Keliling Bulan April 2026
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada bulan April 2026:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran mulai pukul 08.0010.00 WIB
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran mulai pukul 08.0010.00 WIB
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran mulai pukul 08.0010.00 WIB
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran mulai pukul 08.0010.00 WIB
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran mulai pukul 08.0010.00 WIB
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran mulai pukul 08.0010.00 WIB
Setiap lokasi memiliki kuota terbatas, sehingga masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan tempat.

Persyaratan Pengajuan SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk pengajuan SIM baru maupun perpanjangan, berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
- Perpanjangan SIM:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
-
SIM lama (jika sudah ada)
-
Pembuatan SIM Baru:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Dalam proses pengajuan, pemohon juga dapat melakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:
Pembuatan SIM Baru:
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp120.000
-
SIM C: Rp100.000
-
Biaya Kesehatan: Rp35.000
-
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM:
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp70.000
-
Biaya Kesehatan: Rp35.000
-
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)

Layanan SIM Keliling ini sangat berguna bagi masyarakat yang ingin menghindari antrian panjang di kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.