
Ringkasan Berita
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, upah tersebut akan cair paling cepat pada bulan Juni mendatang. Hal ini menarik perhatian masyarakat karena menjadi salah satu isu utama dalam dunia kerja pemerintahan.
Tidak semua ASN berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP ini, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Selain itu, aturan terbaru juga mencakup pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang diberlakukan batas maksimal. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Berdasarkan PP yang mengatur gaji ke-13 PNS 2026 tersebut, upah ini cair paling cepat Juni mendatang. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. Namun, para ASN diminta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 2026
Komponen atau isi dari deretan bonus tahunan tersebut menjadi perhatian para ASN tiap tahunnya. Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail. Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima.
Secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat. Dimana komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Berikut rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
-
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp28.446.200
- Eselon II: Rp19.514.200
- Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
-
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Aturan Gaji-13 Non-ASN
Aturan terbaru juga mencakup pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang diberlakukan batas maksimal. Penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan.
Bagi pegawai PPPK penyaluran Gaji ke-13 masih harus melalui penyesuaian secara proposional yang dihitung berdasarkan masa kerja yang kurang dari satu tahun. Ya, PPPK yang belum genap setahun atau terhitung belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji tambahan ini. Selebihnya, berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Dengan aturan yang masih sama yakni, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon dan Pegawai Non-ASN
Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni:
- eselon I Rp 24,8 juta,
- eselon II Rp 19,5 juta,
- eselon III Rp 13,8 juta,
- eselon IV Rp 10,6 juta
Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka. Contohnya:
- lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta,
- lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan
- lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta
lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.