
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan Ketiga Tahun 2025
Memasuki bulan Oktober 2025, guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menantikan proses penyaluran dana triwulan ketiga. Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, penarikan data biasanya dilakukan empat kali dalam sebulan dengan jeda sekitar satu minggu. Pada 1 Oktober 2025, proses resmi penarikan data sudah dimulai dan sejumlah daerah telah bersiap menyalurkan TPG melalui Kementerian Keuangan.
Namun, sebelum tunjangan benar-benar cair, guru wajib memperhatikan validasi data rekening di laman Info GTK. Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan pentingnya langkah ini agar pencairan berjalan tepat waktu. “Segera cek laman Info GTK, lalu lakukan konfirmasi rekening dengan memilih ‘Iya’ atau ‘Tidak’. Jangan sampai tunjangan tertunda hanya karena data tidak sesuai,” ujarnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jadwal Penarikan Data TPG Triwulan 3 Tahun 2025
Meskipun jadwal detail belum dipublikasikan secara resmi, mekanisme penarikan data triwulan ketiga telah dirancang dalam empat tahap sepanjang bulan Oktober:
- Tahap 1: 1 – 11 Oktober 2025
- Tahap 2: 13 – 18 Oktober 2025
- Tahap 3: 20 – 25 Oktober 2025
- Tahap 4: 27 – 31 Oktober 2025
Guru yang sudah memenuhi syarat bisa mulai memantau status pencairannya di sistem. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan sudah lengkap dan valid sebelum proses pencairan dilakukan.
Memahami Kode A1 – A5 di Info GTK
Selain jadwal, salah satu hal yang paling sering membuat guru bingung adalah kode A1 sampai A5 di Info GTK. Kode ini bukan sekadar angka, melainkan penanda jumlah jam mengajar (JP) serta keterkaitan dengan sertifikat pendidik, SK PPPK, dan ijazah S1 yang dimiliki guru.
Guru Kategori A1
Mengajar minimal 24 JP linear sesuai sertifikat pendidik dan ijazah.
Contoh: Guru Biologi dengan 24 jam mengajar penuh sesuai aturan.
Guru Kategori A2
Mengajar 18–23 JP linear. Dapat divariasikan dengan tugas tambahan. - A2 B1: 18–23 JP + Tugas Tambahan Utama (misalnya Wakasek Kurikulum). - A2 B2: 18–23 JP + TTLE (tugas tambahan lain seperti wali kelas atau P5, maksimal 6 JP). - A2 C: 18–23 JP + tambahan 1–6 JP di sekolah non-induk.
Guru Kategori A3
Mengajar 12–17 JP linear. Bisa disertai tugas tambahan atau tidak, tergantung kebutuhan guru di sekolah.
Contoh: Jika kebutuhan guru dihitung sesuai rasio jam pelajaran, guru dengan 12–17 JP tetap bisa valid bila masuk perhitungan kebutuhan sekolah.
Guru Kategori A4 dan A5
Mengajar kurang dari 12 JP. Biasanya berlaku untuk guru tunggal di sekolah dengan jumlah rombongan belajar terbatas.
Contoh: Satu-satunya guru PKN di sekolah yang hanya memiliki 6 jam pelajaran PKN.
Secara umum, guru A1, A2, dan A3 B1 wajib memenuhi 24 JP linear, sementara A4 dan A5 dikhususkan untuk guru tunggal yang jumlah jamnya tidak mencukupi.
Pentingnya Validasi Rekening di Info GTK
Validasi rekening di Info GTK menjadi langkah krusial agar tidak terjadi keterlambatan pencairan. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, setiap ketidaksesuaian data dapat langsung menghambat proses transfer tunjangan. Karena itu, guru disarankan tidak menunda verifikasi agar hak mereka bisa segera diterima.