
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banjarnegara
Masyarakat yang tinggal di Kabupaten Banjarnegara kini dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam menjalani kewajiban pajak kendaraan mereka.
Untuk bisa menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:
Kartu Identitas asli pemilik kendaraan yang sah
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
* Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) tahun terakhir. Dokumen ini harus telah divalidasi oleh instansi terkait.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Artinya, layanan ini tidak digunakan untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan. Jadi, jika Anda ingin mengganti plat nomor kendaraan, Anda perlu datang ke Samsat Induk.
Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Banjarnegara
Pada hari ini, Rabu 24 September 2025, layanan Samsat Keliling akan beroperasi di dua lokasi berbeda:
1. Halaman kantor Kecamatan Purwareja Klampok
2. Halaman kantor Kecamatan Purwanegoro
Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diharapkan datang tepat waktu agar dapat mendapatkan pelayanan secara maksimal.
Selain layanan Samsat Keliling, Samsat Induk Banjarnegara juga memberikan pelayanan setiap hari kerja. Jadwal operasionalnya adalah sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: buka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
Jumat: buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
* Sabtu: buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
Di hari Minggu, Samsat Induk Banjarnegara juga tetap melayani masyarakat. Pelayanan pada hari Minggu dibuka mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Tips untuk Masyarakat
Jika Anda ingin melakukan pembayaran PKB atau pengurusan dokumen lainnya, sebaiknya memperhatikan jadwal pelayanan yang tersedia. Dengan mengetahui jadwal yang tepat, Anda dapat menghindari antrian yang panjang dan memastikan proses administrasi berjalan lancar.
Selain itu, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan valid. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, proses pembayaran atau pengurusan bisa tertunda.
Layanan Samsat Keliling dan Samsat Induk merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat utama jika hanya ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!