
Layanan Samsat Keliling Kembali Hadir di Bali Pada Bulan September 2025
Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan September 2025. Masyarakat Bali, yang dikenal dengan sebutan Semeton Bali, dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pada hari Rabu, 24 September 2025, layanan Samsat Keliling hadir di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Berikut lokasi dan waktu penyelenggaraannya:
- Kota Denpasar: Layanan Samsat Keliling tersedia di Taman Kota Lumintang mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Karangasem: Layanan Samsat Keliling berada di Kantor Desa Besakih, Rendang, dengan jam operasional sama yaitu 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Gianyar: Layanan Samsat Keliling diselenggarakan di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Persyaratan Mengurus Perpanjangan STNK
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, beberapa persyaratan harus dipenuhi:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Notice pajak
- Kendaraan atas nama sendiri
Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun. Pengajuan tersebut harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC). Masyarakat diharapkan menyiapkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pengurusan berjalan lancar.
Layanan Samsat Keliling ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat utama, sehingga menghemat waktu dan biaya transportasi.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan Samsat Keliling. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya memiliki status yang sah dan tidak dalam kondisi terkena tindakan hukum.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab sebagai warga negara.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan dalam pengurusan STNK, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas Samsat Keliling yang berada di lokasi. Dengan begitu, proses pengurusan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!