
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir sebagai bentuk pelayanan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat. Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum datang ke lokasi layanan. Berikut ini adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Kartu Identitas asli pemohon pemilik yang sah
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Penting untuk diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya khusus untuk pembayaran PKB tahunan. Artinya, layanan ini tidak digunakan untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Purbalingga
Berikut adalah jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Sabtu 25 Oktober 2025:
- Depan SMK N 1 Bojongsari
- Kantor Balai Desa Kutasari Kecamatan Kutasari
- Taman Lalu Lintas Sentul Garden Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara
Waktu pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Namun, pada hari Sabtu, waktu pelayanan berubah menjadi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Selain itu, di halaman Kecamatan Bukateja juga terdapat Samsat Paten. Layanan Samsat Paten ini tersedia setiap hari kerja. Berikut jam operasionalnya:
- Pada Senin hingga Kamis, pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB
- Pada Jumat dan Sabtu, pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB
Layanan di Samsat Induk
Di Samsat Induk, layanan juga tersedia pada malam Minggu dan hari Minggu. Berikut detailnya:
- Pada malam Minggu, pelayanan buka mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB
- Pada pagi hari Minggu, pelayanan dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan Samsat Paten, masyarakat di Kabupaten Purbalingga dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa perlu datang ke kantor samsat utama. Hal ini tentu sangat membantu bagi mereka yang memiliki kesibukan atau tinggal di daerah yang jauh dari pusat pelayanan.