
Informasi Terkini Layanan Samsat Keliling di Tangerang
Layanan Samsat Keliling yang diselenggarakan di wilayah Tangerang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini berjalan dengan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling. Pertama, pastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Hal ini sangat penting karena layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan harus dilakukan langsung ke kantor Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan.
Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Untuk dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
- BPKB asli atau fotokopi (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) dari tahun terakhir
Dengan persyaratan tersebut, wajib pajak dapat melanjutkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara lebih mudah dan cepat.
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling
Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Rabu, 24 September 2025:
- Samsat Keliling Kota Tangerang
- Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
-
Waktu: 09.00 – 13.00 WIB
-
Samsat Keliling Ciledug
- Lokasi: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metlend Cyber Puri
-
Waktu: 09.00 – 14.00 WIB
-
Samsat Keliling Serpong
- Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
-
Waktu: 08.00 – 15.00 WIB dan 16.00 – 19.00 WIB
-
Samsat Keliling Ciputat
- Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat
-
Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
-
Samsat Keliling Kelapa Dua
- Lokasi: Halaman GTOWN HOUSE GADING SERPONG
- Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai jadwal agar tidak terlewat. Setiap lokasi memiliki batas waktu pelayanan, sehingga penting untuk memperhatikan jadwal yang tersedia.
Cara Membayar Pajak Motor Melalui Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan sudah lengkap dan lokasi layanan diketahui, berikut langkah-langkah cara membayar pajak motor melalui Samsat Keliling:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal.
- Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data Anda.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
- Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang ditentukan.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak, bayar denda terlebih dahulu.
- Simpan bukti pembayaran sebagai bukti saat mengambil STNK.
- Ambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai tanda pengesahan pajak tahunan.
Dengan langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara efisien dan tanpa kesulitan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!