Jadwal SIM Keliling Bali, 21/10: Cek Sekarang!

admin.aiotrade 20 Okt 2025 2 menit 16x dilihat
Jadwal SIM Keliling Bali, 21/10: Cek Sekarang!

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan Oktober 2025

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Oktober 2025. Semeton Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pada hari Selasa (21/10), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Berikut adalah lokasi dan waktu pelaksanaannya:

  • Kabupaten Badung: Layanan SIM Keliling hadir di dua tempat berbeda, yaitu Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan dimulai pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Kabupaten Tabanan: Layanan SIM Keliling hadir di Astra Motor Gerokgak mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
  • Kabupaten Jembrana: Layanan SIM Keliling hadir di Lapangan Desa Yehembang mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan diberlakukan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Berikut syarat untuk perpanjangan SIM A atau C:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  • Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM, segera merapat ke Layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, warga Bali dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan