Jadwal SIM Keliling Bali Jumat (19/12), Cek Sekarang!

admin.aiotrade 18 Des 2025 2 menit 15x dilihat
Jadwal SIM Keliling Bali Jumat (19/12), Cek Sekarang!


bali.aiotrade
, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Desember 2025. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pada hari Jumat (19/12), layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten di Provinsi Bali. Berikut rincian lokasi dan waktu pelayanan:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

  • Kabupaten Badung
    Layanan SIM Keliling hadir di dua tempat berbeda, yakni Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
    Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.30 WITA hingga selesai.

  • Kabupaten Karangasem
    Layanan SIM Keliling hadir di Polsek Kubu.
    Waktu pelayanan dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA.

  • Kabupaten Jembrana
    Layanan SIM Keliling hadir di Pasar Senggol Pekutatan.
    Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan diberlakukan seperti SIM Baru.

Biaya Perpanjangan SIM

  • Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu.
  • Biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  • Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu repot ke kantor polisi.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan