Jadwal SIM Keliling Bali, Rabu (24/9) – Cek Lokasi!

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan September 2025

Pada bulan September 2025, masyarakat Bali kembali dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Layanan SIM Keliling akan beroperasi di berbagai kabupaten di Provinsi Bali. Rabu hari ini (24/9), masyarakat bisa mengunjungi polres setempat atau tempat-tempat layanan SIM Keliling yang telah ditentukan. Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling di beberapa kabupaten:

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling tersedia di dua tempat berbeda. Pertama, di Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, layanan SIM Keliling berada di area parkir Krisna Temukus, Banjar. Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pengajuan akan diberlakukan seperti permohonan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Persyaratan untuk Memperpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bali tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi setiap kali ingin memperpanjang SIM. Mereka bisa langsung mengunjungi titik-titik layanan yang telah ditentukan.

Jika Anda termasuk pemilik SIM yang akan segera habis masa berlakunya, segeralah datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan demikian, Anda bisa tetap memiliki SIM yang valid dan memenuhi ketentuan hukum lalu lintas.