
Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Lima Puluh Kota
Pelayanan SIM keliling kembali hadir untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lima Puluh Kota, yang kembali membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Layanan SIM keliling berlangsung pada hari Rabu, 12 November 2025, di MPP Kabupaten Lima Puluh Kota. Lokasi MPP tersebut berada di Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasat Lantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zarwiko, mengonfirmasi bahwa pelayanan SIM keliling berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ia juga menjelaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Persyaratan yang Diperlukan
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama
- Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi
- Pembayaran pajak retribusi berdasarkan jenis SIM yang diperpanjang
Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000.
Tips untuk Masyarakat
Satlantas Polres Lima Puluh Kota mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SIM keliling ini untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih hemat waktu dan tenaga dalam melakukan pengurusan perpanjangan SIM.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Satpas. Selain itu, layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perpanjangan SIM secara berkala. Dengan demikian, masyarakat dapat tetap memenuhi ketentuan hukum terkait surat izin mengemudi.
Pentingnya Persiapan Dokumen
Masyarakat diharapkan mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Jika dokumen tidak lengkap, maka proses pengurusan dapat terhambat atau bahkan ditolak.
Kesimpulan
Layanan SIM keliling di Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan inisiatif yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan jadwal yang teratur dan lokasi yang mudah diakses, layanan ini menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.