
Layanan SIM Keliling untuk Warga Kuningan
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan telah menyediakan layanan SIM Keliling. Layanan ini dirancang agar masyarakat tidak perlu repot mengunjungi kantor polisi secara langsung, tetapi bisa mendapatkan pelayanan di lokasi yang telah ditentukan.
Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM kendaraan, disarankan untuk segera mengikuti jadwal layanan SIM Keliling yang telah diumumkan. Berikut adalah informasi terkait lokasi dan waktu penyelenggaraannya:
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Kuningan
- Rabu, 24 September 2025 – Pasar Ciawigebang
- Kamis, 25 September 2025 – Alun-alun Luragung
- Jumat, 26 September 2025 – Dealer Yamaha Mora Sindangagung
- Sabtu, 27 September 2025 – Taman Kota Kuningan
Waktu operasional layanan SIM Keliling dimulai dari pukul 08.30 hingga selesai. Masyarakat dapat datang kapan saja selama jam tersebut.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna:
- Membawa fotocopy KTP sebanyak tiga lembar. Fotocopy ini digunakan sebagai dokumen saat mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
- Membawa SIM asli yang lama sebagai bukti bahwa pemilik memiliki SIM yang masih berlaku.
- Membawa alat tulis seperti pensil, pulpen, atau bolpoin untuk digunakan dalam mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
Selain itu, pihak Satlantas juga menyediakan surat kesehatan dan surat psikologi di dalam mobil SIM Keliling. Hal ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu membawa dokumen tambahan dari luar.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biayanya:
- Untuk perpanjangan SIM A: Rp80.000,00
- Untuk perpanjangan SIM C: Rp75.000,00
Namun, selain biaya tersebut, terdapat juga biaya tambahan yang diperlukan, seperti:
- Biaya kesehatan sekitar Rp65.000,00
- Biaya tes psikologi sekitar Rp100.000,00
Biaya tambahan ini tidak termasuk dalam ketentuan PP tersebut dan harus dibayar secara mandiri oleh pemohon.
Tips untuk Pengajuan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, disarankan kepada masyarakat untuk:
- Memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
- Datang tepat waktu agar tidak terlambat dalam mengikuti tes.
- Menyiapkan uang tunai sesuai dengan besaran biaya yang diperlukan.
- Mengikuti instruksi petugas secara baik dan tertib.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu repot dan membuang waktu.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!