
Informasi Terbaru Mengenai Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, hari ini Selasa (21/10/2025) merupakan kesempatan yang baik untuk memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang. Layanan ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan tenggat waktu perpanjangan agar tidak terkena denda atau hukuman administratif.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Hari ini, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang akan berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin
- Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
-
Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
-
Selasa
- Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
-
Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
-
Rabu
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
-
Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
-
Kamis
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
-
Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
-
Jumat
- Lokasi: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja
- Waktu: 07.00 WIB – 10.00 WIB
- Lokasi tambahan: Ramayana Cikupa
-
Waktu: 10.00 WIB – 15.00 WIB
-
Sabtu
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
- Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa beberapa persyaratan penting, antara lain:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut adalah alur proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM