Jadwal SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi di Gelar Selasa 21 Oktober 2025

admin.aiotrade 20 Okt 2025 2 menit 20x dilihat
Jadwal SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi di Gelar Selasa 21 Oktober 2025
Jadwal SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi di Gelar Selasa 21 Oktober 2025

Informasi Terbaru Mengenai Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, hari ini Selasa (21/10/2025) merupakan kesempatan yang baik untuk memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang. Layanan ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan tenggat waktu perpanjangan agar tidak terkena denda atau hukuman administratif.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Hari ini, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang akan berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:

  1. Senin
  2. Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
  3. Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB

  4. Selasa

  5. Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
  6. Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB

  7. Rabu

  8. Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
  9. Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB

  10. Kamis

  11. Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
  12. Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB

  13. Jumat

  14. Lokasi: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja
  15. Waktu: 07.00 WIB – 10.00 WIB
  16. Lokasi tambahan: Ramayana Cikupa
  17. Waktu: 10.00 WIB – 15.00 WIB

  18. Sabtu

  19. Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
  20. Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa beberapa persyaratan penting, antara lain:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotocopy e-KTP
  • membawa SIM lama

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.

Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut adalah alur proses perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan