
Informasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Kabupaten Tangerang
Bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, hari ini Senin (10/11/2025) adalah kesempatan yang tepat. Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang dapat menjadi pilihan yang efisien dan mudah diakses.
Setiap pemilik SIM wajib memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jadwal layanan SIM keliling agar tidak melewatkan waktu yang tersedia.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pada hari ini, layanan SIM keliling akan digelar di dua lokasi yaitu Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Jadwal operasional layanan SIM keliling berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Berikut adalah daftar 6 lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
-
Senin
Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB - 15.00 WIB -
Selasa
Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB - 15.00 WIB -
Rabu
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
Waktu: 07.00 WIB - 15.00 WIB -
Kamis
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
Waktu: 07.00 WIB - 15.00 WIB -
Jumat
Lokasi: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja
Waktu: 07.00 WIB - 10.00 WIB
serta Ramayana Cikupa
Waktu: 10.00 WIB - 15.00 WIB -
Sabtu
Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
Waktu: 07.00 WIB - 15.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa saat mengunjungi lokasi SIM keliling. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon saat memperpanjang SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM
Layanan SIM keliling merupakan solusi yang sangat membantu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu repot ke kantor polisi. Dengan jadwal yang terstruktur dan lokasi yang berbeda setiap harinya, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan ini.