
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang untuk Warga Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, hari ini Rabu (24/9/2025) merupakan kesempatan yang baik untuk memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang. Pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru.
Hari ini, layanan SIM keliling digelar di dua lokasi yaitu Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur nasional.
Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin
- Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
-
Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
-
Selasa
- Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
-
Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
-
Rabu
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
-
Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
-
Kamis
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
-
Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
-
Jumat
- Lokasi: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja
- Waktu: 07.00 WIB – 10.00 WIB
- Lokasi: Ramayana Cikupa
-
Waktu: 10.00 WIB – 15.00 WIB
-
Sabtu
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
- Waktu: 07.00 WIB – 15.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat mengurus perpanjangan SIM:
- Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon datang ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah selesai diproses.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!