
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tersedia di beberapa lokasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka sebaiknya mencatat jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling agar tidak melewatkan kesempatan.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berikut adalah jadwal dan lokasi operasional layanan SIM Keliling di Kota Tangerang:
-
Senin
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. -
Selasa
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. -
Rabu
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. -
Kamis
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. -
Jumat
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. -
Sabtu
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang dibuka dari hari Senin hingga Sabtu, sedangkan layanan tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kasus hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mengikuti alur berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.