
Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota terbuka untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir di beberapa lokasi yang berbeda, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM hampir habis sebaiknya segera mengurus perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
Pada hari Rabu, 24 September 2025, layanan SIM Keliling di Kota Tangerang akan berlangsung di dua lokasi yaitu Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera. Layanan ini biasanya beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya tidak tersedia.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling:
- Senin: Berlangsung di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru, mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
- Selasa: Berlangsung di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
- Rabu: Berlangsung di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
- Kamis: Berlangsung di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake, mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
- Jumat: Berlangsung di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
- Sabtu: Berlangsung di Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diperpanjang, seperti:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dilakukan secara bertahap, antara lain:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!