
Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang diselenggarakan di berbagai lokasi yang telah ditentukan. Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mencatat jadwal dan lokasi layanan SIM keliling tersebut. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan SIM keliling di Kota Tangerang beroperasi mulai dari hari Senin hingga Sabtu, sedangkan layanan ini tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:
- Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.