Jadwal SIM Keliling Tangerang 8 November 2025, 2 Lokasi dan Persyaratan

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 17x dilihat
Jadwal SIM Keliling Tangerang 8 November 2025, 2 Lokasi dan Persyaratan
Jadwal SIM Keliling Tangerang 8 November 2025, 2 Lokasi dan Persyaratan

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi di beberapa lokasi dan waktu tertentu, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan mudah.

Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM hampir habis, sebaiknya segera mengunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pada hari Sabtu, 8 November 2025, layanan SIM Keliling di Kota Tangerang digelar di Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan akan ditutup.

Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:

  1. Senin – Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  2. Selasa – Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  3. Rabu – Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  4. Kamis – Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  5. Jumat – Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
  6. Sabtu – Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut persyaratan yang harus dibawa:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotocopy e-KTP
  • membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kehilangan, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui alur berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan