
Informasi Terkini tentang Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Rabu 24 September 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C, sebaiknya memanfaatkan layanan tersebut. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut adalah alur yang harus dilalui oleh pemohon saat melakukan perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!