
Informasi Terkini Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Selasa 21 Oktober 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C, sebaiknya memanfaatkan layanan tersebut. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.
-
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.
-
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.
-
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.
-
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.
-
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, kemudian kembali buka pada 14.00 WIB-16.00 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB-11.00 WIB.
-
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, penting untuk memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kehilangan, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Layanan SIM Keliling ini sangat berguna bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditentukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.