Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 25 Oktober 2025, 2 Lokasi dengan Syarat Terbaru

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 25 Oktober 2025, 2 Lokasi dengan Syarat Terbaru
Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 25 Oktober 2025, 2 Lokasi dengan Syarat Terbaru

Informasi Terkini tentang Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Setiap lima tahun sekali, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Pada hari ini, Sabtu 28 Oktober 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Bagi yang akan melakukan perpanjangan baik SIM A maupun C, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari dari Senin hingga Minggu. Bagi yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling hari ini yang ada di Tangerang Selatan.

Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

  1. Senin
    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.

  2. Selasa
    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

  3. Rabu
    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

  4. Kamis
    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

  5. Jumat
    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

  6. Sabtu
    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

  7. Minggu
    Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotocopy e-KTP
  • membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut alur yang harus diikuti oleh pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Topik Terkait:
Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan