
Informasi Terkini tentang Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM melewati batas waktu yang ditentukan, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Pada hari ini, Minggu 26 Oktober 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Bagi pemilik SIM A maupun C yang ingin melakukan perpanjangan, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Bagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera mengunjungi layanan SIM Keliling hari ini di Tangerang Selatan.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan mengikuti alur tersebut, pemohon dapat segera mendapatkan SIM yang telah diperpanjang. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.