Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, 8 November 2025: 2 Lokasi dan Syaratnya

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, 8 November 2025: 2 Lokasi dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, 8 November 2025: 2 Lokasi dan Syaratnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan untuk Perpanjangan SIM

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi setiap hari. Pemilik SIM wajib memperpanjang setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Pada hari ini, Sabtu 8 November 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C, dapat memanfaatkan layanan ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Bagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling hari ini yang ada di Tangerang Selatan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Lokasi dan Waktu Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

  1. Senin
  2. Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.
  3. ITC BSD dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

  4. Selasa

  5. Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.
  6. ITC BSD dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

  7. Rabu

  8. Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.
  9. ITC BSD dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

  10. Kamis

  11. Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.
  12. ITC BSD dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

  13. Jumat

  14. Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.
  15. ITC BSD dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

  16. Sabtu

  17. Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, dan kembali buka pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
  18. ITC BSD dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

  19. Minggu

  20. Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotocopy e-KTP
  • membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut alur proses perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.


Topik Terkait:
Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan